Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Respons UGM terhadap Pernyataan Sofian Effendi soal Ijazah Jokowi

Respons UGM terhadap Pernyataan Sofian Effendi soal Ijazah Jokowi

Mantan Rektor UGM Prof Sofian Effendi

RakyatBersuara.co.id Jakarta – Pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pernyataan resmi soal pernyataan Mantan Rektor UGM, Sofian Effendi, yang menyangsikan status Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM pada tayangan live streaming channel YouTube, Rabu (16/7).

Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan jika yang disampaikan Sofian Effendi berbeda dengan pernyataan resmi UGM.

“Pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan berbeda dengan data dan bukti-bukti akademik yang dimiliki oleh pihak Fakultas Kehutanan UGM,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Kamis 17 Juli 2025.

UGM menyayangkan dengan pernyataan yang diberikan oleh Mantan Rektor UGM tersebut soal ijazah milik Jokowi. Pernyataan Sofian Effendi ini telah beredar di media sosial.

“Kami menyayangkan pihak-pihak yang telah menggiring beliau untuk menyampaikan opini yang keliru dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut akan berdampak hukum dan menjadi risiko bagi Bapak Sofian Effendi secara pribadi,” katanya.

Sinergi Doa dan Perjuangan : Kolaborasi BEM Pesantren DIY dan DEMA IIQ An Nur Gelar Mujahadah untuk Bangsa

Ia mengatakan jika UGM telah memberikan keterangan resmi soal Ijazah Jokowi. Pernyataan resmi ini sudah UGM sampaikan dalam siaran pers 15 April 2025 di halaman website UGM.

“Di siaran pers tersebut disebutkan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada tanggal 5 November 1985,” katanya.

Ia menegaskan jika UGM tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Joko Widodo. Namun UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.

“Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum,” katanya soal pernyataan Sofian Effendi.

“Viral Guru Tak Dihargai di Kelas, Cerminan Krisis Pendidikan?”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement