Nasional
Beranda / Popular News / Nasional / Pernyataan Zudan Soal PPPK Picu Kemarahan Honorer: ‘Kami Bukan Kelas Dua!’

Pernyataan Zudan Soal PPPK Picu Kemarahan Honorer: ‘Kami Bukan Kelas Dua!’

RakyatBersuara.co.id Jakarta – Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah terkait ASN ada dua yaki PNS dan PPPK, mendapat sorotan tajam dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, penjelasan Prof Zudan terkait PPPK dianggap hanya memandang PPPK tersebut sebagai ban serep PNS. Itu karena mereka dinilai hanya mengisi kekosongan pekerjaan dari PNS.

Sorotan terhadap Prof Zudan itu bermula dari unggahan akun TikTok @sekolahpasca.unilak, tentnag penjelasan Kepala BKN soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.

Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

Heboh Dokumen MBG, Warganet Pertanyakan Klausul “Pembungkaman” Insiden Keracunan

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.

Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

“Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu,’ kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah dilansir JPNN, Jumat (12/9).

Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah. Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.

“Saya mengimbau kepada para pejabat jangan asal ngomong. Hati-hati berbicara karena akan mengundang reaksi keras publik,” tegasnya.

Mensesneg: Tim Reformasi Kepolisian Akan Diisi Tokoh Kredibel, Mahfud MD Salah Satunya

Merespons hal tersebut, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah membantah jika dirinya merendahkan PPPK yang juga ASN. Dia menjelaskan hanya menyampaikan filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diubah dengan UU 20 Tahun 2024. Bukan mau menjatuhkan ASN PPPK.

“Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023. Itulah perbedaan mendasar PNS dan PPPK seperti itu,” kata Prof. Zudan.

Dia mengaku ikut menyusun RUU ASN-nya sampai selesai pembahasannya. Saat itu Zudan masih menjabat kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kata Prof. Zudan, dia sebenarnya ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak.

“BKN sebagai Bapaknya para ASN akan terus membimbing semua ASN-nya baik PNS maupun PPPK agar lebih meningkat pesat literasi digital dan kapasistasnya. 8 bulan ini BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro karier ASN baik PNS maupun PPPK,” pungkas Prof. Zudan Arif.

Menu Bergizi Gratis Jadi “Racun”, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Kasus Keracunan Massal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement