Nasional
Beranda / Popular News / Nasional / Heboh Dokumen MBG, Warganet Pertanyakan Klausul “Pembungkaman” Insiden Keracunan

Heboh Dokumen MBG, Warganet Pertanyakan Klausul “Pembungkaman” Insiden Keracunan

RakyatBersuara.co.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah perjanjian kerja sama yang beredar di media sosial menuai polemik karena dinilai memuat klausul janggal.

Akun X @salam4jari mengunggah foto dokumen perjanjian program MBG di salah satu sekolah di Kabupaten Blora. Dalam unggahannya, ia menyoroti poin ketujuh yang menyebut pihak kedua tidak diperbolehkan mempublikasikan insiden jika terjadi kasus keracunan maupun kejadian luar biasa lainnya.

“Apakah ini sebagai bentuk pembungkaman?” tulis akun tersebut pada keterangan unggahannya, Jumat (19/9/2025).

Unggahan itu langsung memantik perhatian publik. Hingga Jumat sore, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 135 ribu kali serta mendapat ribuan repost, kutipan, dan tanda suka.

Klarifikasi SPPG Blora

Mensesneg: Tim Reformasi Kepolisian Akan Diisi Tokoh Kredibel, Mahfud MD Salah Satunya

Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) Blora, Artika Diannita, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa klausul larangan publikasi insiden tidak dimaksudkan untuk menutup-nutupi kasus keracunan atau persoalan lainnya.

Menurutnya, poin itu hanya mengatur agar laporan disampaikan langsung kepada SPPG dan fasilitas pelayanan kesehatan agar bisa segera ditangani secara internal.

“Jadi bukan pembungkaman, tetapi mekanisme pelaporan agar lebih cepat dan tepat sasaran,” jelas Artika usai menghadiri audiensi dengan DPRD Blora, Kamis (18/9/2025).

Artika juga menuturkan bahwa perjanjian serupa berlaku secara nasional, bukan hanya di Blora. Saat ini, kata dia, sudah ada versi terbaru perjanjian yang tengah didistribusikan secara bertahap ke berbagai daerah.

Desakan DPRD Blora

Menu Bergizi Gratis Jadi “Racun”, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Kasus Keracunan Massal

Komisi D DPRD Blora sebelumnya meminta agar klausul bermasalah dalam perjanjian itu segera dicabut. Namun, Artika menegaskan pihaknya tetap mengacu pada arahan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat sebagai penanggung jawab utama program MBG.

Dalam dokumen perjanjian antara SPPG dengan sekolah penerima manfaat, tercatat ada sembilan poin utama. Dua poin yang paling banyak menuai kritik publik yakni:

  1. Poin kelima, yang mewajibkan pihak sekolah mengganti kerugian sebesar Rp80 ribu jika ada peralatan makan hilang atau rusak.
  2. Poin ketujuh, yang berisi kewajiban menjaga kerahasiaan bila terjadi insiden luar biasa, termasuk kasus keracunan siswa-siswi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement