Hukum
Beranda / Hukum / Celah Pengawasan Pemilu: Bagaimana Tersangka Pembunuhan Bisa Lolos Jadi Legislator?

Celah Pengawasan Pemilu: Bagaimana Tersangka Pembunuhan Bisa Lolos Jadi Legislator?

RakyatBersuara.co.id Jakarta – Seorang pria bernama La Lita alias Litao sukses jadi Anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024 lalu.

Hanya saja, keterpilihannya itu jadi sorotan. Pasalnya Litao masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan sejak 11 tahun silam.

Kini, Litao pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak. “Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian

Legislator dari Fraksi Hanura itu diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Oktober 2014 silam. Lalu ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 28 Agustus 2025

Ada pun, kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengapresiasi penetapan tersangka tersebut. Apalagi Litao sudah masuk DPO sejak 11 tahun lalu.

Skandal Haji Khusus: KPK Sebut Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan

“Soal penetapan sebagai tersangka kami menyambut baik, meski telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap La Ode.

Saat proses hukum berjalan, sambung Laode, Litao sempat melarikan diri dan menghilang dari rumahnya. Anehnya, saat mendekati waktu pemilihan anggota DPRD 2024 lalu, Litao kembali muncul dan mencalonkan diri.

“Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi,” beber Laode, dikutip dari beritasatu, Rabu (10/9/2025).

Dia lantas menyoroti terkait status DPO yang pernah diterbitkan oleh Polres Wakatobi. Saat itu, Litao lolos dari segala aspek hukum yang menjeratnya.

“Dia sudah ditetapkan sebagai DPO tapi ketika masuk pencalonan DPRD dia datang dan mendaftar. Kenapa polisi tidak menangkapnya?” ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Suap Pengelolaan Hutan, Nama Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya Disebut

Padahal dalam proses sidang yang telah diputus di PN Baubau pada 2015 silam, kata dia, hakim menyebut bahwa dua pelaku lainnya bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berujung meninggalnya korban. Sehingga, ia berasumsi bahwa Litao merupakan pelaku utama.

“Kalau putusnya di pengadilan itu, dua pelaku lainnya didakwa karena turut serta terlibat, berarti ada pelaku utamanya ini, ya siapa lagi kalau bukan dia pelaku utama,” uraiya.

Sementara itu, Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” ujar Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025).

Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.

Tragedi Konawe Selatan: Balita 4 Tahun Ditemukan Tewas, Motif Diduga Pelecehan Seksual

“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement