Nasional
Beranda / Popular News / Nasional / Ahmad Khozinudin: Gibran Bisa Dimakzulkan Tanpa Menyertakan Presiden Prabowo

Ahmad Khozinudin: Gibran Bisa Dimakzulkan Tanpa Menyertakan Presiden Prabowo

RakyatBersuara.co.id Jakarta – Beredar potongan video penggugat ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal meminta agar putra sulung mantan Presiden Jokowi itu mengundurkan diri.

Subhan meyakini bahwa ketika Gibran berani mundur dari jabatannya, maka tidak akan ada lagi riak-riak di tengah publik.

“Supaya Indonesia adem, saya berharap dimediasi nanti Gibran mundur (Dari jabatan Wapres), itu aja pesan saya, akan adem Indonesia,” kata Subhan dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, blak-blakan menyinggung peluang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dimakzulkan buntut polemik ijazah.

Dikatakan Ahmad, ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dengan jelas membuka jalan pemakzulan jika seorang Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.

Heboh Dokumen MBG, Warganet Pertanyakan Klausul “Pembungkaman” Insiden Keracunan

“Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, dijuntokan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 169 huruf R UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, maka Gibran Rakabuming Raka dapat dimakzulkan, dengan alasan melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (18/9/2025).

Ahmad mengatakan, ijazah bermasalah merupakan aib sekaligus perbuatan tercela yang bisa menggugurkan syarat Gibran sebagai Wapres.

Bahkan ia menekankan, pemakzulan bisa dilakukan tanpa harus menyeret Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam kasus ini, Gibran yang menjabat Wapres yang bermasalah ijazahnya, apabila terbukti bisa dimakzulkan secara sepihak tanpa menyertakan Presiden,” sebutnya.

Selain itu, Ahmad menyinggung opsi pengunduran diri Gibran sebagaimana dituntut Subhan Palal di pengadilan.

Mensesneg: Tim Reformasi Kepolisian Akan Diisi Tokoh Kredibel, Mahfud MD Salah Satunya

“Artinya, Gibran dapat mundur baik karena ijazahnya bermasalah atau tanpa alasan itu,” Ahmad menuturkan.

Menurutnya, keputusan mundur tidak membutuhkan pembuktian hukum apapun.

“Bahkan jika karena keinsyafan Gibran mundur karena segenap elemen rakyat sudah tidak lagi menghendaki dirinya, mundur dalam kondisi seperti ini jelas jauh lebih baik,” tambahnya.

Lebih jauh, Ahmad menyalahkan praktik politik di parlemen yang dianggap permisif terhadap pelanggaran hukum.

“Keributan ini juga saya tegaskan karena disfungsi Parlemen dan politik yang serba permisif. Karena kompromi politik, para elit terbiasa mengabaikan pelanggaran hukum, jika kue kekuasaan sudah mereka bagi diantara mereka,” tandasnya.

Menu Bergizi Gratis Jadi “Racun”, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Kasus Keracunan Massal

“Akhirnya, rakyat yang menjadi korban mendapatkan pemimpin yang tidak punya kapasitas,” kuncinya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement