Pendidikan
Beranda / Pendidikan / 9 Perubahan Kurikulum 2025 oleh Kemendikdasmen, Ada Mapel Coding dan AI

9 Perubahan Kurikulum 2025 oleh Kemendikdasmen, Ada Mapel Coding dan AI

Perubahan dalam kurikulum terbaru oleh kemendikdasmen, berlaku mulai 2025

Rakyatbersuara.co.id, Nasional – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Aturan yang diundangkan sejak Selasa, 15 Juli 2025 ini membawa sejumlah pembaruan signifikan pada kurikulum jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berlaku saat ini.

Permendikdasmen ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum.

Meskipun tidak merombak total, Permendikdasmen 13/2025 yang terdiri dari dua pasal ini fokus pada penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan kunci.

Pasal pertama merinci delapan poin perubahan dan satu pasal sisipan baru dari Permendikbudristek sebelumnya. Sementara itu, pasal kedua menegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Sinergi Doa dan Perjuangan : Kolaborasi BEM Pesantren DIY dan DEMA IIQ An Nur Gelar Mujahadah untuk Bangsa

Lalu, apa saja isi lengkap dan dampak dari Permendikdasmen terbaru ini bagi dunia pendidikan di Indonesia? Berikut adalah rinciannya.

9 Poin Utama Perubahan Kurikulum dalam Permendikdasmen 13/2025

1. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3)

Konsep “karakteristik pembelajaran” dihapus dan digantikan dengan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Dengan demikian, enam komponen utama kerangka dasar kurikulum menjadi:

  • Tujuan
  • Prinsip
  • Landasan filosofis
  • Landasan sosiologis
  • Landasan psikopedagogis
  • Pendekatan pembelajaran mendalam

2. Struktur Kurikulum (Pasal 6)

“Viral Guru Tak Dihargai di Kelas, Cerminan Krisis Pendidikan?”

Struktur kurikulum untuk taman kanak-kanak luar biasa (TKLB) dihapus dari daftar. Kini, struktur kurikulum hanya berlaku untuk sembilan jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan.

3. Kegiatan Kokurikuler (Pasal 16)

Frasa “Profil Pelajar Pancasila” pada kegiatan kokurikuler dihilangkan. Sebagai gantinya, kokurikuler kini diarahkan pada kegiatan seperti pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, atau bentuk lainnya yang relevan.

4. Kompetensi Kokurikuler (Pasal 17)

Sejalan dengan perubahan pada Pasal 16, kompetensi yang ingin diperkuat melalui kegiatan kokurikuler kini dirumuskan untuk mencakup delapan aspek:

Guru Sekolah Rakyat Diminta Jadikan Siswa Penuh Semangat dan Harapan

  • Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Kewargaan
  • Penalaran kritis
  • Kreativitas
  • Kolaborasi
  • Kemandirian
  • Kesehatan
  • Komunikasi

5. Muatan Pembelajaran Kokurikuler (Pasal 18)

Muatan pembelajaran yang sebelumnya berfokus pada projek penguatan profil pelajar Pancasila kini diganti dengan tema yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah. Tema ini harus relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik siswa untuk mendukung kegiatan seperti pembelajaran lintas disiplin.

6. Beban Belajar Kokurikuler (Pasal 19)

Narasi “projek penguatan profil pelajar Pancasila” juga dihapus dari pasal ini. Beban belajar untuk kegiatan kokurikuler kini dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu tahunan yang lebih sederhana.

7. Penyelenggaraan Ekstrakurikuler (Pasal 22)

Penyelenggaraan ekstrakurikuler kini diperluas, tidak hanya untuk sekolah formal. PAUD dan pendidikan kesetaraan juga diizinkan untuk menyelenggarakannya. Aturan ini juga menambahkan satu ayat yang menegaskan bahwa ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah minimal adalah kepramukaan atau kepanduan.

8. Penerapan Kurikulum (Pasal 32)

Pasal ini disesuaikan untuk mengikuti perubahan pada struktur kurikulum yang dijelaskan dalam Pasal 6.

9. Penambahan Pasal 32A: Mapel Koding dan AI

Ini adalah pasal sisipan yang paling ditunggu. Pasal 32A secara resmi mengatur penyelenggaraan mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan artifisial (AI). Implementasinya akan dimulai secara bertahap pada tahun ajaran 2025-2026.

Pada Pelaksaannya, mata pelajaran koding dan kecerdasan buatan (AI) dapat diberikan untuk anak kelas 5 di Sekolah Dasar (SD/sederajat), kelas 7 di Sekolah Menengah Pertama  (SMP/sederajat) dan kelas 10 di Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement